Pemerintah akan memperketat penjualan hasil produksi pertambangan ilegal, sebagai salah satu cara menghentikan aksi penambangan ilegal.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, pengetatan penjualan hasil produksi tambang ilegal lebih mudah dilakukan ketimbang memberantas tambang ilegal dari hulu.
“Untuk mengurangi potensi tambang liar bukan di hulu diperketat tapi dihilirnya, kalau di hulu banyak pihak sulit tersentuh menjadi pelindung,” kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Pengetatan penjualan diyakini dapat memberantas aksi penambangan ilegal. Cara ini juga dinilai lebih efektif daripada memberantas penambangan dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah.
“Memperketat proses penjualan produk tambang liar tersebut itu lebih realistis dari pada bekerja dengan kemanan, pemerintah daerah itu lebih sulit,” tuturnya.
Ia menjelaskan pengetatan tersebut, melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral.
Semelter tersebut nantinya hanya membeli hasil produksi tambang legal saja.
“Yang bagus pengendalian proses melalui smelter tadi. Kalau tambang liar ada penermiaan negara
daerah berkurang itu terkait dengan royalti,” pungkasnya.